JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan tidak ada perjanjian terkait overflight atau lintasan udara antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penegasan ini disampaikan setelah munculnya pemberitaan yang menyebut adanya kesepakatan tersebut.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Sjafrie. Ia menyebut klarifikasi diberikan segera setelah Menhan mendarat dari perjalanan.
“Kita disudutkan oleh pemberitaan ada blanket untuk di udara kita, overflight. Ini harus kita cek. Saya coba WhatsApp beliau, dan begitu mendarat beliau jelaskan tidak ada itu,” kata Utut dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (21/4/2026).
Utut menegaskan, kedaulatan udara Indonesia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kerja sama pertahanan. Ia memastikan tidak ada kesepakatan yang memberikan kontrol wilayah udara nasional kepada negara lain, termasuk Amerika Serikat.
“Tidak ada di sini yang sifatnya bahwa kedaulatan kita sudah diberikan kepada United States, utamanya di udara kita,” ujarnya.
Menurut dia, setiap aktivitas di wilayah udara Indonesia tetap harus melalui mekanisme resmi. Prosedur tersebut mencakup pemberitahuan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.
“Artinya buat kita, tetap harus ada notice kepada Kemhan dan AURI kita,” kata Utut.
Lebih lanjut, Utut menjelaskan bahwa kerja sama pertahanan Indonesia dan AS dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) bukanlah aliansi militer. Kerja sama itu difokuskan pada penguatan kapasitas pertahanan nasional.
Ia menyebut sejumlah program yang akan diperluas, seperti pendidikan militer profesional melalui International Military Education and Training (IMET), peningkatan interoperabilitas, hingga latihan bersama seperti Super Garuda Shield.
“Dari itu semua kita akan memperoleh peace through strength. Jadi kekuatan kita makin kuat tetapi untuk tujuan damai,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengakui bahwa isu overflight sempat menjadi bahan pembahasan. Namun, ia menegaskan usulan tersebut belum bersifat mengikat.
“Hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia,” kata Rico.
Ia menambahkan, setiap bentuk kerja sama pertahanan akan tetap mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan negara. Pemerintah juga memastikan seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan sesuai hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara terukur dan melalui me
kanisme resmi pemerintah,” ujar Rico.