Karo, Sumatera Utara — Perkara yang melibatkan Amsal Sitepu dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Karo setelah dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kejari Karo pada Kamis, 2 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga gelar perkara. Berdasarkan hasil kajian, alat bukti dinilai belum cukup untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.
“Perkara ini telah melalui tahapan hukum dan hasilnya tidak cukup bukti untuk dilanjutkan,” ujar Darwis dalam rapat tersebut.
Rapat ini digelar sebagai bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum, sekaligus merespons perhatian publik terhadap perkara yang sempat menjadi sorotan.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Ia menyebut keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“Penjelasan harus disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” kata Habiburokhman.
Selain itu, anggota Komisi III lainnya, Bambang Pacul, juga menyoroti proses awal penyelidikan. Ia menilai konstruksi perkara harus dibangun secara kuat sejak awal agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Menurut DPR, proses hukum yang berjalan tanpa kejelasan sejak awal berpotensi menimbulkan dampak sosial, terutama terhadap reputasi pihak yang diperiksa.
Dalam rapat tersebut, disepakati lima poin utama. Pertama, perkara dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pidana. Kedua, Kejari diminta meningkatkan transparansi kepada publik. Ketiga, perlu evaluasi pada tahap awal penanganan perkara.
Keempat, DPR menekankan pentingnya pemulihan nama baik bagi pihak yang telah dinyatakan tidak bersalah. Kelima, aparat penegak hukum diminta menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
Menanggapi hal tersebut, Darwis menyatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan akan meningkatkan komunikasi publik dalam setiap proses hukum.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami agar penanganan perkara ke depan lebih baik dan transparan,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta memperkuat koordinasi antara DPR dan aparat penegak hukum. DPR menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh tetap diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Dengan keputusan tersebut, status hukum Amsal Sitepu dinyatakan bersih dari proses pidana.