Garudantara.id
Hukum

ABK Pembawa 2 Ton Sabu Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun

Oleh Garudantara • 05 Mar 2026

Batam - Seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara dalam perkara penyelundupan narkotika hampir 2 ton sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (5/3/2026). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan narkotika menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon yang berlayar di wilayah perairan Kepulauan Riau. Aparat menemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 paket sabu dengan berat total sekitar 1,9 hingga 2 ton yang disembunyikan di kapal tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Fandi disebut terlibat bersama sejumlah pihak lain, termasuk beberapa warga negara asing, dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Perkara tersebut mulai disidangkan sejak Oktober 2025 di PN Batam.

Selama persidangan, Fandi yang merupakan ABK bagian mesin mengaku hanya bekerja sebagai awak kapal dan tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal. Dalam pembelaannya, ia juga memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri. Namun, jumlah barang bukti narkotika yang sangat besar tetap menjadi faktor yang memberatkan.

Putusan ini langsung menjadi perhatian publik karena selisih yang cukup jauh antara tuntutan mati dari jaksa dengan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan.

BACA VERSI LENGKAP